Bupati Haltim Serahkan SK Pengangkatan Kepada 181 PPPK Paruh Waktu
Dibuat tanggal: 2025-11-28 12:24:16
Haltimkab.go.id- Sebanyak 181 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun 2025 menerima Surat Keputusan (SK).
SK PPPK Paruh Waktu diserahkan langsung oleh Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub MPA, di Aula lanta I Kantor Bupati, Jumat (28/11/2025).
181 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri dari Tenaga Teknis sebanyak 73 orang, Tenaga Kesehatan 77 orang dan Tenaga Guru 31 orang.
Bupati Ubaid Yakub, dalam sambutan mengatakan, ditengah-tengah penantian waktu yang penuh dengan ketidakpastian itu maka lahirlah 181 SK untuk teman-teman sekalian.
“Masih ada 1000 orang lebih teman-teman kita yang hari ini juga ingin mendambakan seperti apa yang hari ini teman-teman rasakan,” kata Ubaid.
Dikatakan, kita bernegara tentu patuh dan taat kepada aturan yang diberlakukan oleh Negara.
“Namun demikian kita berdoa mudah-mudahan ada solusi terbaik bagi teman-teman kita 1000 orang lebih untuk juga mendapatkan kepastian,” katanya.
Lanjut Ubaid, hari ini teman-teman akan menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
“Ingat, diundang-undang ASN itu ada dua yang pertama Aparatur Sipil Negara itu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja. Itu artinya 181 orang hari ini yang telah menerima SK merupakan ASN Kabupaten Halmahera Timur,” ujarnya.
Ubaid menambahkan, perbedaan PPPK sebelumnya dengan PPPK Paruh Waktu adalah PPPK yang sebelumnya menerima SK perjanjiannya dengan sekali tandatangan selama 5 tahun dan PPPK Paruh Waktu sekali perjajian kerja selama 1 tahun.
“Karena itu saya minta agar laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini apalagi teman-teman bukan orang yang baru,” pintanya. (Tim)
SK PPPK Paruh Waktu diserahkan langsung oleh Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub MPA, di Aula lanta I Kantor Bupati, Jumat (28/11/2025).
181 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri dari Tenaga Teknis sebanyak 73 orang, Tenaga Kesehatan 77 orang dan Tenaga Guru 31 orang.
Bupati Ubaid Yakub, dalam sambutan mengatakan, ditengah-tengah penantian waktu yang penuh dengan ketidakpastian itu maka lahirlah 181 SK untuk teman-teman sekalian.
“Masih ada 1000 orang lebih teman-teman kita yang hari ini juga ingin mendambakan seperti apa yang hari ini teman-teman rasakan,” kata Ubaid.
Dikatakan, kita bernegara tentu patuh dan taat kepada aturan yang diberlakukan oleh Negara.
“Namun demikian kita berdoa mudah-mudahan ada solusi terbaik bagi teman-teman kita 1000 orang lebih untuk juga mendapatkan kepastian,” katanya.
Lanjut Ubaid, hari ini teman-teman akan menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
“Ingat, diundang-undang ASN itu ada dua yang pertama Aparatur Sipil Negara itu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja. Itu artinya 181 orang hari ini yang telah menerima SK merupakan ASN Kabupaten Halmahera Timur,” ujarnya.
Ubaid menambahkan, perbedaan PPPK sebelumnya dengan PPPK Paruh Waktu adalah PPPK yang sebelumnya menerima SK perjanjiannya dengan sekali tandatangan selama 5 tahun dan PPPK Paruh Waktu sekali perjajian kerja selama 1 tahun.
“Karena itu saya minta agar laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini apalagi teman-teman bukan orang yang baru,” pintanya. (Tim)