Implementasi KUHP Baru, Bupati Halmahera Timur Tekan MOU Dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Dibuat tanggal: 2026-02-13 06:38:44

Haltimkab.go.id- Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, MPA, menghadiri sekaligus melakukan penandatanganan MOU Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan Gubernur Maluku Utara serta perjanjian Kerjasama para kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati Walikota se Maluku Utara dalam rangka implementasi Pidana Kerja Sosial berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP 

Bertempat  di Ruang aula Falalamo Jumat, 13 Februari 2026 jam 10.00 WIT. Kegiatan ini di hadiri langsung Plt. Wakil Kejaksaan Agung RI Prof. dr. Asep N. Mulyana didampingi Gubernur Maluku Utara  Sherly Tjoanda Laos serta seluruh Bupati dan walikota se provinsi Maluku Utara.

Ditemui usai kegiatan, Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, MPA, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pergeseran paradigma hukum di Indonesia, dari yang bersifat retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif yang lebih humanis.

 "Kami di Halmahera Timur melihat kebijakan Pidana Kerja Sosial ini sebagai terobosan besar. Hukum tidak lagi sekadar memenjarakan, tetapi membina. Bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun, mereka dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui kerja sosial ketimbang mendekam di lapas," ujar Ubaid Yakub.

Dikatakan  Bupati Ubaid bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akan segera menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk koordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan pos-pos pekerjaan sosial yang relevan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan peran Kejaksaan sebagai eksekutor dengan Pemerintah Daerah sebagai penyedia wadah kerja sosial."

"Ada Beberapa poin krusial meliputi Pengawasan Terpadu guna  Memastikan terpidana menjalankan sanksi sesuai ketentuan, Pemanfaatan Tenaga Mengarahkan pidana kerja sosial pada sektor fasilitas umum atau pelayanan sosial di wilayah Halmahera Timur, Rehabilitasi Sosial untuk Mempercepat proses reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat tanpa stigma negatif yang berlebihan. Sambung Bupati Ubaid


Bupati Ubaid Yakub berharap implementasi ini dapat menekan angka overcapacity di lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek jera yang bersifat edukatif. "Ini adalah bentuk sinergi nyata antara penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban umum yang lebih bermartabat di Bumi Limabot Fayfiye" pungkasnya