Perkuat Payung Hukum Daerah, Pemkab dan DPRD Haltim Sepakati 27 Ranperda dalam Propemperda 2026

Dibuat tanggal: 2026-03-30 00:58:26

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disepakati untuk dibahas guna memperkuat tata kelola pemerintahan, perlindungan adat, hingga kesejahteraan masyarakat.

Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkup Pemkab Halmahera Timur.

Dalam sambutannya, Bupati Halmahera Timur menyampaikan bahwa Propemperda ini merupakan instrumen strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"27 Ranperda  diantaranya 
1. Ranperda tentang pemilihan kepala desa
2. Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3. Ranperda tentang minuman beralkohol
4. Ranperda tentang ruang terbuka hijau (RTH)
5. Ranperda tentang pelestarian bahasa daerah
6. Ranperda tentang keolahragaan
7. Ranperda tentang inovasi daerah
8. Ranperda tentang penanggulangan dan pencegahan stunting
9. Ranperda tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat
10. Revisi Perda Nomor 20 Tahun 2007 tentang BUMD Perdana Cipta Mandiri
11. Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang pengelolaan barang milik daerah
12. Ranperda tentang fasilitasi pesantren
13. Ranperda tentang BPJS Ketenagakerjaan
14. Ranperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat
15. Ranperda tentang perlindungan tanah adat
16. Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah
Sementara usulan Pemerintah Daerah meliputi:
1. Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
2. Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
3. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027
4. Ranperda tentang keterbukaan informasi publik
5. Ranperda tentang pemberdayaan nelayan kecil dan budidaya ikan
6. Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin
7. Ranperda tentang tata cara penyusunan Propemperda
8. Ranperda tentang pelestarian kekayaan intelektual komunal
9. Ranperda tentang pelestarian warisan budaya.
10. Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
11. Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2003 tentang pajak dan retribusi daerah. adalah jawaban atas dinamika kebutuhan pelayanan masyarakat dan tuntutan pembangunan yang terus berkembang. Kami berkomitmen bersama DPRD untuk menuntaskan agenda legislasi ini tepat waktu," ujar Bupati

Dari total 27 usulan, Dikatakan Bupati Halmahera Timur terdapat beberapa klaster besar yang menjadi fokus utama di tahun 2026:
 * Urusan Wajib & Keuangan: Meliputi 3 Ranperda kumulatif seperti Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.

 * Perlindungan Masyarakat Adat & Budaya: Langkah progresif diambil dengan usulan Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Tanah Adat, serta Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk melindungi aset budaya daerah dari klaim pihak luar.

 * Kesejahteraan & Sosial: Fokus pada penanggulangan stunting, pemberdayaan nelayan kecil, bantuan hukum gratis bagi warga miskin, hingga fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

 * Inovasi & Tata Kelola: Termasuk regulasi mengenai Inovasi Daerah, keterbukaan informasi publik, serta penataan aset daerah (BMD) agar lebih transparan dan akuntabel.

 * Lingkungan & Ketertiban: Pengaturan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% serta pengawasan peredaran minuman beralkohol untuk menjaga ketertiban umum.

Bupati menekankan bahwa keberhasilan Propemperda ini sangat bergantung pada konsistensi dan kolaborasi lintas lembaga. Pihaknya juga berencana untuk terus melibatkan kementerian terkait dalam proses penyusunan guna memastikan produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Kami mengajak seluruh elemen untuk berkolaborasi. Produk hukum ini bukan sekadar dokumen, melainkan kebutuhan hukum bagi kemajuan pembangunan di Halmahera Timur," tutupnya.

Dengan ditetapkannya Propemperda 2026 ini, tahap selanjutnya adalah penyusunan naskah akademik dan pembahasan intensif di tingkat pansus DPRD guna mencapai kata sepakat sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.