Sinergi Pemkab Haltim dan Kanwil Kemenkumham Malut Harmonisasikan Produk Hukum Daerah
Dibuat tanggal: 2026-04-14 12:54:51
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terus berupaya meningkatkan kualitas regulasi daerah melalui koordinasi intensif bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara. Hal ini diwujudkan dalam Rapat Koordinasi Harmonisasi dan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Produk Hukum Daerah yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Haltim, Selasa (14/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Ibu Mia Kusuma Fitriana, serta didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eki Indra Wijaya. Dari pihak Pemerintah Daerah, hadir Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Haltim, Ifdal Radjak, Kabag Pemerintahan Ibnu Tamrin, Kadis Informatika Abubakar Radjak, serta Kabid Informatika Rymond N. Batawi.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Kabag Hukum dan Organisasi, Ifdal Radjak, mengapresiasi kehadiran Tim Kanwil Kemenkumham Malut. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini sangat krusial agar setiap produk hukum yang lahir di Halmahera Timur memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Senada dengan hal tersebut, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa momentum ini merupakan langkah penting dalam menyelaraskan aturan daerah agar proses pendataannya mudah dilakukan dan terjangkau oleh masyarakat.
"Kami hadir untuk memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai amanat perundang-undangan. Melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), kami membantu Pemerintah Daerah menyusun regulasi yang sesuai kebutuhan lokal namun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," jelas Mia
Salah satu poin utama dalam rapat koordinasi ini adalah pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa di Kecamatan Wasile. Tim Kerja Harmonisasi (TKH) memberikan gambaran teknis mengenai mekanisme penyusunan naskah akademik yang berkualitas untuk mendukung rancangan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan Setda Haltim, Ibnu Tamrin, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat setidaknya 38 Rancangan Produk Hukum Daerah terkait batas desa di Kabupaten Halmahera Timur yang memerlukan pendampingan ahli agar hasilnya selaras dengan peraturan nasional. Pungkasnya
Rapat koordinasi ini berjalan dengan lancar dan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi teknis ke depan. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkumham Malut juga berencana memperluas jangkauan koordinasi serupa ke wilayah lain di Maluku Utara guna memastikan harmonisasi regulasi di tingkat daerah semakin solid dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Ibu Mia Kusuma Fitriana, serta didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eki Indra Wijaya. Dari pihak Pemerintah Daerah, hadir Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Haltim, Ifdal Radjak, Kabag Pemerintahan Ibnu Tamrin, Kadis Informatika Abubakar Radjak, serta Kabid Informatika Rymond N. Batawi.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Kabag Hukum dan Organisasi, Ifdal Radjak, mengapresiasi kehadiran Tim Kanwil Kemenkumham Malut. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini sangat krusial agar setiap produk hukum yang lahir di Halmahera Timur memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Senada dengan hal tersebut, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa momentum ini merupakan langkah penting dalam menyelaraskan aturan daerah agar proses pendataannya mudah dilakukan dan terjangkau oleh masyarakat.
"Kami hadir untuk memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai amanat perundang-undangan. Melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), kami membantu Pemerintah Daerah menyusun regulasi yang sesuai kebutuhan lokal namun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," jelas Mia
Salah satu poin utama dalam rapat koordinasi ini adalah pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa di Kecamatan Wasile. Tim Kerja Harmonisasi (TKH) memberikan gambaran teknis mengenai mekanisme penyusunan naskah akademik yang berkualitas untuk mendukung rancangan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan Setda Haltim, Ibnu Tamrin, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat setidaknya 38 Rancangan Produk Hukum Daerah terkait batas desa di Kabupaten Halmahera Timur yang memerlukan pendampingan ahli agar hasilnya selaras dengan peraturan nasional. Pungkasnya
Rapat koordinasi ini berjalan dengan lancar dan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi teknis ke depan. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkumham Malut juga berencana memperluas jangkauan koordinasi serupa ke wilayah lain di Maluku Utara guna memastikan harmonisasi regulasi di tingkat daerah semakin solid dan akuntabel.