
Bupati Ubaid Yakub Serahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga Maba Selatan
Dibuat tanggal: 2025-09-11 20:10:29
Haltimkab.go.id- Bupati Halmahera Timur Drs Ubaid Yakub MPA menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Maba Selatan, Kamis (11/09/2025) berlangsung di Kantor Camat Maba Selatan.
Warga penerima berasal dari Desa Loleolamo, Desa Waci, serta Desa Peteley yang telah lama menunggu kepastian hukum tanah. Penyerahan sertifikat disambut antusias karena memberikan rasa aman sekaligus jaminan kepemilikan tanah secara sah.
Bupati mengtakan program PTSL merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah dalam melindungi hak masyarakat atas kepemilikan tanah.
“Sertifikat ini penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menghindari potensi terjadinya sengketa,” kata Bupati.
Jajaran Kantor Badan Pertanahan Halmahera Timur turut hadir menyerahkan sertifikat secara langsung kepada warga penerima manfaat.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat memperoleh legalitas tanah melalui percepatan program PTSL,” Tandas Kepala BPN Haltim, Ikin Sodikin.
Masyarakat penerima menyampaikan rasa syukur dan terima kasih karena sertifikat tanah yang ditunggu akhirnya bisa mereka miliki. Pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan program PTSL secara berkelanjutan agar seluruh warga memperoleh kepastian hukum kepemilikan tanah. (Tim)
Warga penerima berasal dari Desa Loleolamo, Desa Waci, serta Desa Peteley yang telah lama menunggu kepastian hukum tanah. Penyerahan sertifikat disambut antusias karena memberikan rasa aman sekaligus jaminan kepemilikan tanah secara sah.
Bupati mengtakan program PTSL merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah dalam melindungi hak masyarakat atas kepemilikan tanah.
“Sertifikat ini penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menghindari potensi terjadinya sengketa,” kata Bupati.
Jajaran Kantor Badan Pertanahan Halmahera Timur turut hadir menyerahkan sertifikat secara langsung kepada warga penerima manfaat.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat memperoleh legalitas tanah melalui percepatan program PTSL,” Tandas Kepala BPN Haltim, Ikin Sodikin.
Masyarakat penerima menyampaikan rasa syukur dan terima kasih karena sertifikat tanah yang ditunggu akhirnya bisa mereka miliki. Pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan program PTSL secara berkelanjutan agar seluruh warga memperoleh kepastian hukum kepemilikan tanah. (Tim)