Bupati Haltim Hadiri Acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi

Bupati Haltim Hadiri Acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi

Haltimkab.go.id- Seiring dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menjadi tujuan besar bagi kemajuan bangsa, kolaborasi dalam pemanfaatan sistem registrasi sosial ekonomi menjadi krusial dalam mencapai cita-cita tersebut. Sistem registrasi sosial ekonomi yang terintegrasi dan terpusat dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mewujudkan satu data yang akurat dan terpercaya guna mendukung pembangunan Indonesia menuju tahun 2045.

Pemanfaatan sistem registrasi sosial ekonomi yang terintegrasi akan memungkinkan berbagai instansi pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat umum untuk saling berkolaborasi dalam mengumpulkan, mengelola, dan menganalisis data secara efisien. Dengan adanya satu data yang terpadu, kebijakan publik dapat dirancang dan diimplementasikan dengan lebih tepat sasaran.
Bupati Hamahera Timur, Ubaid Ya’kub menghadiri kegiatan nasional peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi Untuk Mewujudkan Satu Data Menuju Indonesia Emas 2046. Kegiatan yang diselenggarakan Badan Perencanaan Nasional, Kamis (20/6/2024) ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bappenas RI Soeharso Manoarfa di auditorium Dhanapala Kementerian Keuangan RI.

Kegiatan nasional ini diikuti para kepala daerah provinsi dan kabupaten serta Kota dan seluruh instansi pemerintah.

Bupati Hal-Tim Ubaid Ya’kub menyambut baik agenda ini.Menurut orang nomor satu di Kabupaten Hal-Tim ini, satu data memiliki makna strategis bagi peningkatan dan akselerasi pembangunan di daerah.Data yang akurat dan terintegrasi dinilainya bakal mempercepat akselerasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah sekaligus memperkuat daya saing daerah dalam menarik minat investor untuk berinvestasi di daerah guna sebesar-besarnya kemajuan darrah dan kemakmuran rakyat.

”Kabupaten Hal-Tim dengan keunggulan SDA nya sangat membutuhkan Kolaborasi pemanfaatan sistem registrasi sosial ekonomi untuk mewujudkan satu data menuju Indonesia Emas 2045”ujar dia.

Sementara itu, perspektif kegiatan satu data menuju Indonesia emas 2025 adalah Kebutuhan akan data yang akuntabel, berkualitas, dan mudah diakses merupakan hal mendesak yang diperlukan bagi seluruh pelaksana dan mitra pembangunan di instansi pusat maupun daerah dalam mewujudkan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan berbasis bukti.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden di Istana Negara pada 24 Januari 2020 yang menekankan bahwa data yang akurat merupakan kekayaan baru yang sangat berharga dan nilainya bisa lebih berharga dari pada minyak.

Dalam rangka itu, Perbaikan tata kelola data pemerintah menjadi semakin mendesak dan penting untuk segera diwujudkan untuk mendukung Transformasi Digital pemerintah termasuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, khususnya dalam menghadapi tantangan di era disrupsi. Semangat yang mendasari kesadaran akan pentingnya data diupayakan pemerintah melalui penetapan Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Disebutkan bahwa, Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Melalui Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019, dijelaskan bahwa terdapat empat tujuan utama ditetapkannya Kebijakan Satu Data Indonesia. Pertama, Kebijakan Satu Data Indonesia memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data.

Satu Data Indonesia juga diharapkan dapat mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Satu Data Indonesia dapat mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, serta kebijakan Satu Data Indonesia ditetapkan untuk mendukung Sistem Statistik Nasional.

Selanjutnya, Dalam mewujudkan tersedianya data yang berkualitas, penyelenggaraan Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan empat prinsip Satu Data Indonesia, meliputi; Data harus memenuhi Standar Data, meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, Data harus memiliki Metadata, yaitu informasi terstruktur yang digunakan untuk menjelaskan isi dan sumber data untuk mempermudah pencarian, penggunaan, dan pengelolaan; Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, yaitu memiliki kemampuan dipertukar atau bagi-pakaikan antar instansi dan sistem yang saling berinteraksi; dan Data harus menggunakan Kode Referensi, yaitu rujukan identitas data yang bersifat unik, dan/atau Data Induk, yaitu data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah.

Demikian pelaksanaan kegiatan peluncuran kolaborasi pemanfaatan sistem registrasi sosial ekonomi menuju satu data Indonesia emas 2045. (DiskominfoHT)

Penulis
: admin
Sumber
: Fathey

Bagikan Berita :