Kesehatan

Kesehatan

Pembangunan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, supaya terwujud derajat kesehatan warga masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) yang produktif secara sosial dan ekonomis. Undang- undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menjelaskan bahwa kesehatan adalah keadaan yang sehat, baik fisik dan mental maupun spiritual dan sosial, yang memungkinkan setiap orang dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    1. Rasio Pusyandu Per Satuan Balita

Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar/sosial dasar untuk mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi, termasuk Keluarga Berencana (KB), imunisasi, gizi dan penanggulangan diare. Grafik berikut menyajikan rasio posyandu per satuan balita di Kabupaten Halmahera Timur tahun 2016-2020.

Gambar 2. 2 Rasio Posyandu Per Satuan Balita                                                                               Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2016-2020                                                      

Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur, 2021

Dari grafik, sampai dengan tahun 2020, rasio posyandu terhadap per 1.000 balita di Kabupaten Halmahera Timur telah mencapai 9,89 atau setara dengan 1:9,89. Artinya, dari 1.000 penduduk balita (0-4 tahun) terdapat 9,89,02 ≈ 10 posyandu. Rasio ideal posyandu terhadap jumlah balita menurut Kementerian Kesehatan adalah 1:1.000. Dengan demikian, kecenderungan arah perkembangan cakupan ini sejak tahun senantiasa masih berada dalam tuntutan ideal.

    1. Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per satuan penduduk

Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai  derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas). Pada kondisi tertentu dan bila memungkinkan, Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap sebagai rujukan antara sebelum dirujuk ke rumah Sakit. Idealnya rasio puskesmas dengan jumlah penduduk yaitu 1 puskesmas berbanding 1.000 penduduk. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, bahwa fungsi Puskesmas Pembantu adalah untuk menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas di wilayah kerjanya, yang didirikan dengan perbandingan 1 (satu) Puskesmas Pembantu untuk melayani 2 (dua) sampai 3 (tiga) desa/kelurahan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur, hingga tahun 2020 telah tersedia sebanyak 16 Puskesmas yang tersebar di 10 kecamatan, sedangkan pustu sebanyak 43 yang tersebar di 10 kecamatan dan 102 desa. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Halmahera Timur tahun 2020, maka rasio puskesmas per 1.000 penduduk di Kabupaten Halmahera Timur tahun 2020 telah mencapai 0,62. Selengkapnya dapat disajikan pada grafik sebagai berikut.

Gambar 2. 3 Rasio Posyandu Per Satuan Balita                                                                               Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2016-2020                                                      

Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur, 2021

    1. Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk

Berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Rumah Sakit didefinisikan sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah Sakit (RS) yang tersedia di Kabupaten Halmahera Timur sampai dengan tahun 2020 adalah sebanyak 1 RS. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Halmahera Timur tahun 2020, maka rasio rumah sakit per 1.000 penduduk di Kabupaten Halmahera Timur tahun 2020 telah mencapai 0,01. Untuk lebih jelasnya dapat diihat sebagaimana pada tabel berikut.

 

Tabel

Rasio Rumah Sakit Per Satuan Penduduk di Kabupatem Halmahera Timur,                             Tahun 2016-2020

NO

URAIAN

TAHUN

2016

2017

2018

2019

2020

1

Jumlah Rumah Sakit

1

1

1

1

1

2

Jumlah Penduduk

90.303

93.848

94.937

95.560

95.752

3

Rasio RS per Satuan Penduduk (1:1X1.000)

0,01

0,01

0,01

0,01

0,01

Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur, 2021

Penulis
: admin
Sumber
:

Bagikan Berita :