Kunjungi Ombudsman Malut Bupati dan Wabup Koordinasi Pemenuhan Standar Pelayanan Publik

Kunjungi Ombudsman Malut Bupati dan Wabup Koordinasi Pemenuhan Standar Pelayanan Publik

Haltimkab.go.id - Bupati Halmahera Timur Drs Ubaid Yakub MPA didampingi Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher SE, M.Si mengunjungi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Ternate, Rabu (02/03/20220) dalam rangka koordinasi terkait pemenuhan Standar Pelayanan Publik (SPP).

Kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur disambut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Sofyan Ali. Dalam pertemuan itu, Bupati Ubaid Yakub mengungkapkan komitmennya dalam usaha pemenuhan standar layanan yang setiap tahunnya selalu dinilai oleh Ombudsman.

"Rencananya hasil koordinasi ini akan ditindaklanjuti di seluruh Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Halmahera Timur (Haltim).  Seperti Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan juga Dinas PM-PTSP," ungkap Ubaid.

Diakuinya, bahwa SKPD masih kurang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, hal ini dibuktikan dengan hasil penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik (SPP) pada tahun 2021 berada di zona kuning (kepatuhan sedang). Meskipun ia juga mengakui hasil itu lebih baik daripada penilaian tahun-tahun sebelumnya yang mana Pemkab Haltim berada di zona merah.

Terpisah, Kepala Ombudsman Malut, Sofyan Ali menjelaskan sebagian besar atau seluruh instansi yang dinilai oleh Ombudsman biasanya memiliki standar layanan seperti Alur/SOP/Mekanisme Layanan, Jangka Waktu Penyelesaian, serta Biaya.

"Akan tetapi yang ditemui di lapangan standar layanan yang berupa informasi itu tidak dipublikasikan, sehingga inilah penyebab kenapa banyak instansi yang dinilai kurang oleh Ombudsman dalam penilaian kepatuhan tersebut," jelas Sofyan.

Dalam pertemuan itu, Ombudsman yang diwakili oleh Keasistenan Pencegahan Maldministrasi juga memberikan pendampingan kepada Bupati dan Wakil Bupati serta seluruh stafnya dalam rangka memenuhi standar pelayanan publik di kantornya. Beberapa langkah atau cara yang perlu ditempuh menurut Ombudsman adalah mempublikasikan terlebih dahulu standar layanan yang ada di Pemkab Haltim, baik secara elektronik maupun non-elektronik.

"Kemudian memenuhi komponen lainnya seperti Sarana Khusus dan Pelayanan Khusus, setelah itu masing-masing OPD dapat melakukan self assessment atas perbaikan yang telah dilakukan. Sehingga Ombudsman nantinya dapat melihat apakah perbaikan itu sudah sesuai dengan kriteria penilaian kepatuhan terhadap SPP atau belum,"

Dalam pertemuan itu juga disebutkan bahwa Ombudsman Malut dan Bupati serta Wakil Bupati Haltim akan melakukan koordinasi kembali untuk melihat progress yang telah dicapai oleh setiap OPD di lingkungan Pemkab Haltim.

"Kira-kira satu setengah bulan ke depan, entah nanti caranya bagaimana, apakah melalui Zoom, WA, atau Ombudsman datang langsung ke sana, kita akan melakukan monitoring terhadap perbaikan yang dilakukan," tandas Sofyan.

Selain membahas komitmen bersaman pemenuhan standar pelayanan publik di Pemkab Haltim, dalam pertemuan tersebut juga disinggung mengenai pelaksanaan MoU antara Ombudsman RI Perwakilan Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Reporter : Nurcherly
Editor   : Faturrahman

Penulis
: admin
Sumber
:

Bagikan Berita :