Pendidikan

Pendidikan

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sebagaimana Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

  1. Kondisi Fasilitas Pendidikan

Sebagai prasarana sekolah, kondisi ruang kelas perlu diperhatikan karena ruang kelas yang baik akan mendukung proses pembelajaran yang efektif dan kondusif. Sebagaimana tersaji pada grafik di bawah, pada jenjang pendidikan dasar SD, persentase ruang kelas yang rusak (rusak ringan, sedang, berat hingga rusak total) dapat diduga lebih besar dibandingkan dengan kondisi pada jenjang pendidikan SMP.

Gambar Sekolah Pendidikan SD/Mi dan SMP/MTs Kondisi Bangunan Baik                                                        Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2016-2020

Sumber : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur, 2021

Berdasarkan tabel diatas, kondisi ruang kelas dalam kondisi baik untuk jenjang pendidikan SD/MI pada tahun 2020 mencapai 97,00 persen, meningkat dari lima tahun sebelumnya pada tahun 2016 mencapai 61,88 pesen. Kemudian untuk kondisi ruang kelas dalam kondisi baik untuk jenjang pendidikan SMP/MTs pada tahun 2016 mencapai 72,22 pesen meningkat hingga tahun 2020 mencapai 90,70 persen.

  1. Rasio Ketersediaan Sekolah/Penduduk Usia Sekolah Pendidikan Dasar

Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah menunjukkan jumlah sekolah yang tersedia pada jenjang tertentu per 10.000 penduduk usia sekolah pada jenjang tersebut. Rasio ini mengindikasikan sejauhmana ketersediaan sekolah mampu menampung seluruh penduduk usia sekolah di suatu wilayah. Berdasarkan definisi tersebut, rasio ketersediaan sekolah per 10.000 penduduk usia sekolah, baik pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SMP/MTs) dan jenjang pendidikan menengah (SMA/MA/SMK) memperlihatkan peningkatan yang cukup konsisten dalam lima tahun terakhir. Dibandingkan tahun 2016 sebesar 72,64 persen, rasio ketersediaan sekolah per 10.000 penduduk usia sekolah jenjang pendidikan dasar (usia  7-15  tahun) telah meningkat mencapai 94,56 persen pada 2020. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 2. 1  Rasio ketersediaan sekolah/ penduduk usia sekolah pendidikan dasar                        Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2016-20202

No

Uraian

Tahun

2016

2017

2018

2019

2020

1

Jumlah sekolah SD + SMP

113

136

140

141

143

2

Jumlah penduduk usia (7 s/d 12) tahun + (13 s/d 15) tahun

15.557

16.054

15.827

15.500

15.123

3

Rasio ketersediaan sekolah/ penduduk usia sekolah pendidikan dasar (1/2 x 10.000)

72,64

84,71

88,46

90,97

94,56

Sumber : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur, 2021

Penulis
: admin
Sumber
:

Bagikan Berita :