Sosialisasi SP4N Lapor oleh Diskominfopersantik Halmahera Timur

Sosialisasi SP4N Lapor oleh Diskominfopersantik Halmahera Timur

Haltimkab.go.id - Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Kegiatan Sosialisasi yang digelar di ruang Aula Penginapan Marfa tersebut dibuka resmi oleh Nurdin Hadi, SP.,MM selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Halmahera Timur, dihadiri oleh Sejumlah Kepala desa dan Camat wilayah Maba dengan Narasumber langsung dari Diskominfopersantik dan Bagian Hukum Organisasi Setda Haltim. Kamis(06/04/2023).

Kepala Dinas Kominfopersantik Halmahera Timur, Baktiar Abubakar, S.Pd.,MM dalam sambutannya menyampaikan, SP4N-Lapor adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

“Kedepan, tidak ada lagi istilah salah lapor maupun salah pintu, saat masyrakat mengajukan atau menyampaikan Pengaduan, Aspirasi maupun Permintaan Informasi kepada Pelayan Publik,” ungkapnya.

Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini agar masyarakat dapat menyampaikan masalah terkait pelayanan publik melalui satu saluran pengaduan yakni melalui SP4N-Lapor.

"SP4N-LAPOR!” diselengarakan agar pengelolaan informasi laporan masyarakat cepat, tepat, tuntas dan terkoordinir dengan baik serta memberikan akses bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan maupun aspirasi agar terciptanya kualitas layanan public itu sendiri" Sambungnya.

Pengelola SP4N-LAPOR adalah Kemenpan-RB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staff Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional  dan Ombudsman RI sebagai Pengawas Pelayanan Publik,” ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi SP4N-Lapor! kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Zubaida Komdan, SE.,MM selaku Sekretaris Diskominfopersantik dan Bimbingan Teknis Pelaporan pada Aplikasi SP4N-Lapor! oleh Yofine Paramita, SE sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Hukum dan Organisasi setda Halmahera Timur serta pembagian Banner SP4N-Lapor kepada peserta.

Kepala Dinas Kominfopersantik juga berharap Sosialisasi ini dapat menjadi batu loncatan dalam Peningkatan Pelayanan Publik di Kabupaten Halmahera Timur.

“Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik, Kegiatan Sosialisasi ini merupakan upaya yang terus dilakukan, agar Penerima Layanan yaitu Masyrakat dapat merasakan Kepuasan terkait Layanan Publik yang diberikan, sehingga terciptanya pelayanan Publik di Halmahera Timur menjadi maksimal” tutupnya.

Reporter : Nur
Editor : Admin

Penulis
: admin
Sumber
:

Bagikan Berita :